Dasar-dasar Alkitab tentang hukuman mati tertulis di dalam Perjanjian Lama, di mana Allah menuntut balas kepada mereka yang berbuat jahat. Keluaran 12:12 menuliskan bahwa Allah bertindak sebagai hakim dengan membunuh anak sulung manusia sampai kepada anak-anak binatang di Mesir.
Allah menjadi hakim dan membalaskan semua kejahatan bangsa Mesir karena telah melakukan kejahatan dan tidak membiarkan bangsa Israel pergi. Ada banyak ayat Alkitab yang berbicara mengenai hukuman mati. Misalnya di dalam Keluaran 21:15-16, “siapa yang memukul ayah atau ibunya pastilah dihukum mati.” Dan ayat 16 juga menjelaskan mengenai kasus penculikan manusia yang juga harus dihukum mati.
Selanjutnya ada juga mengenai orang-orang yang melakukan hubungan seks dengan binatang harus dihukum mati (Kel. 22:19). Dan orang yang mengutuki orang tuanya dan melakukan perzinahan juga harus dihukum mati (Im.20:10-13). Selanjutnya ada dosa homoseksual, nabi palsu, pelacuran dan pemerkosaan juga harus dihukum mati.
Dasar Alkitab tentang hukuman mati
Banyaknya ayat-ayat Alkitab yang berbicara mengenai hukuman mati tentu memiliki tujuan yang sangat penting, meskipun hukum keenam (hukum Taurat) berbunyi jangan membunuh. “Jangan membunuh” dapatlah dipahami sebagai perintah untuk tidak melakukan kejahatan dengan membunuh.
Dasar-dasar Alkitab mengenai hukuman mati tentuk membutuhkan penafsiran dan interpretasi lebih lanjut. Karena dalam beberapa kasus Allah menuntuk balas kepada orang yang melakukan berbaga kejahatan yang disengaja dengan hukuman mati.
Karena faktor hermeneutik dan interpretasi penafsiran Alkitab maka hukuman mati sering menjadi persoalan yang menimbulkan pro dan kontra. Ada banyak negara yang menolak hukuman mati, mereka menganggap bahwa mencabut nyawa manusia adalah haknya Tuhan.
Meskipun demikian, ada juga negara-negara yang menyetujui hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Misalnya di Indonesia, ada beberapa pelaku kejahatan berat yang diberikan hukuman mati. Ulasan mengenai hukuman mati ini di ambil dan juga hasil interpretasi dari pandangan Norman L. Geisler dalam bukunya Etika kristen: Pilihan & isu Kontemporer, 2017.
1. Hukuman mati dimasukan ke dalam hukum Musa
Ketika Allah memerintahkan hukuman mati kepada Israel di dalam Keluaran 21:12-36, perintah ini bukanlah yang pertama kalinya di sampaikan. Hukuman tersebut sudah tersirat dari awal sejak Kain membunuh adiknya Habel, di mana darahnya berteriak kepada Allah menuntut balas.
Dan di dalam keluaran 21, Allah menegaskan kembali dan mengatur kehidupan bangsa itu sesuai firman-Nya. Dan Musa menjadi pemimpin dan perpanjangan tangan Allah untk mengadili dan memberikan hukuman kepada bangsa itu.
Meskipun sekarang ini banyak yang menolak mengenai hukuman mati, namun Alkitab menuliskan dan memberlakukan hukuman itu. Namun hukuman ini secara khusus diberlakukan untuk pelaku-pelaku kejahatan dan orang-orang yang melawan kekudusan Allah.
Ketika keturunan manusia semakin bertambah banyak dan melakukan kejahatan, maka Allah menghukum mereka dengan Air Bah (Kej.9:6). Ini hukuman mati yang sangat mengerikan sekali, karena hanya keluarga Nuh yang diselamatkan.
Pada zaman Musa, hukuman mati bukanlah yang pertama, melainkan diperluas ke dalam kejahatan-kejahatan besar lainnya. Hukuman ini diberikan juga kepada kelompok-kelompok kecil atau perorangan yang melakukan kejahatan. Misalnya kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran seremonial tertentu di dalam ibadah.
Karena bangsa Israel adalah bangsa yang kudus dan umat pilihan Allah, maka mereka berada di dalam aturan dan hukum yang khusus pula. Adanya hukuman mati di dalam kitab Musa dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara kehidupan mereka supaya sesuai dengan kehendak Allah.
Hukuman tersebut menjadi tanda dan peringatan supaya mereka tidak bertindak sesuka hati, melainkan harus bertindak sesuai dengan firman-Nya. Israel juga dituntut untuk menguduskan hari Sabat, membayar persepuluhan di Bait Allah dan perintah ini tidak diberikan kepada bangsa-bangsa lain pada waktu itu.
2. Allah memberikan kuasa kepada pemerintah
Dengan penetapan hukuman mati maka Allah mengambil dan memberikan keadilan kepada keluarga korban dengan menempatkan pedang di tangan pemerintahan manusia. Dengan cara ini keadilan bisa lebih objektif dijalankan dengan menghapus faktor balas dendam pribadi dan kemarahan dari pihak korban.
Pemerintahan manusia dimaksudkan menjadi wakil Allah dalam memberikan hukuman kepada pelaku-pelaku kejahatan. Kejadian 9:6 mengatakan, “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia. Sebab Allah membuat manusia itu berdasarkan gambar-Nya sendiri.”
Teks ayat di atas dengan gamblang menyebutkan bahwa siapapun yang menumpahkan darah manusia maka darahnya juga akan tertumpah. Artinya dapatlah dipahami di dalam kitab selanjutnya, yakni kitab Keluaran 21: 12-36 yang mengatur mengenai hukuman mati secara jelas.
Hukuman mati terhadap kejahatan-kejahatan besar juga tidak hanya diperlakukan kepada Israel seperti di dalam hukum Musa (Ul.4:8; Mzr 147:19-20). Rasul Paulus juga menegaskan mengenai hal ini, bahwa pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikan manusia.
Tidak heran apabila pemerintah menyandang pedang, karena untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat (Rm.13:4). Demikian juga Paulus membela dirinya ketika ia diserahkan oleh para orang-orang Yahudi kepada tentara Romawi untuk diadili dan dihukum mati. Baca juga artikel mengenai ketaatan kepada pemerintah.
Dasar-dasar Alkitab mengenai hukuman mati juga menimbulkan berbagai penafsiran dan pandangan. Ada yang setuju dan ada juga yang menolak hukuman mati. Dua pandangan tersebut saling memberikan kritikan dan menganggapnya pandangannya paling benar.
Bagaimana pandangan kekristenan mengenai hukuman mati?
Di dalam kekristenan sendiri ada dua pandangan besar mengenai hukuman mati, pandangannya tersebut di dasarkan pada ayat-ayat Alkitab.
Pertama, tidak setuju dengan hukuman mati. Mencabut nyawa manusia tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Oleh sebab itu, hanya Allah saja yang dapat mencabut nyawa manusia.
Pandangan ini tentu didasarkan kepada ayat-ayat Alkitab dan juga melalui berbagai interpretasi penafsiran. Pandangan ini sangat Alkitabiah, karena berbicara pengampunan dan kesempatan untuk bertobat. Namun terkadang tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban.
Misalnya, ada seorang penjahat yang berulang-ulang melakukan tindakan pembunuhan, lalu hukuman apa yang layak untuk orang tersebut? Bukankah dia mencabut nyawa banyak orang? Bukankah pemerintah memberikan hukuman yang adil kepada keluarga korban sehingga tidak ada balas dendam?
Bagaimana dengan penjahat yang melakukan pemerkosaan serta pembunuhan, bukankah ini kejahatan yang berat? Bukankah penjahat ini sudah mencabut nyawa manusia dengan kejam dan keji?
Kedua, setuju dengan hukuman mati. Pandangan ini memperhatikan berbagai aspek, terutama mengenai keadilan kepada korban dan keluarga. Hukuman ini diberikan untuk memberikan rasa takut dan jera kepada para pelaku kejahatan supaya tidak melakukan hal yang sama.
Oleh sebab itu, ada berbagai kriteria untuk orang-orang yang pantas dihukum mati. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan terhadap korban dan menghindari hukum balas dendam. Dalam hal ini, pemerintah menjadi hakim dan wakil Allah di dalam memberikan hukuman dan membalaskan kejahatan mereka.
Pandangan ini mendasarkan pandangannya kepada hermenutik dan interpretasi dari Kitab Roma 13. Bagaimana disebutkan bahwa pemerintah adalah wakil Allah. Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, karena pemerintah berasal dan ditetapkan oleh Allah (Rm.13:1-4).
Pemerintah sebagai wakil Allah menyandang pedang untuk memberikan keadilan dan hukuman serta membalaskan berbagai perbuatan jahat manusia.
Kesimpulan: Dasar-dasar Alkitab tentang hukuman mati
Uraian dasar-dasar Alkitab tentang hukuman mati di atas bukanlah ajakan untuk memilih salah satu pandangan tersebut. Namun bertujuan untuk memberikan dasar-dasar pemahaman teologis mengenai orang kristen terhadap hukuman mati.
Di dalam kehidupan sosial dan sebagai pribadi Allah melarang umat-Nya melakukan tindakan kejahatan dengan membunuh. Membunuh manusia merupakan kejahatan besar dan melawan Allah.
Tuhan Yesus pun banyak mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan pengampuan dan kesempatan bagi orang yang melakukan kesalahan untuk bertobat. Namun ketika berbicara mengenai bangsa, Allah berindak berbeda.
Allah memberikan berbagai peraturan dan hukum yang harus diatati secara mutlak, supaya mereka tidak bertindak sesuka hati mereka. Dan di Perjanjian Lama Allah memberikan perintah mengenai hukuman mati bagi bangsa Israel yang melakukan dosa-dosa tertentu yang telah ditetapkan.
Ayat-ayat ini menjelaskan tentang hukuman mati kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Seperti: kematian anak sulung di mesir (Kel.12:12), pemukulan kepada ayah dan ibunya serta penculikan manusia (Kel. 21:15-16). Lalu orang yang melakukan seks dengan binatang (Kel. 22:19), homoseksual, pemerkosaan, nabi palsu dan pelacuran (Im.20:10-13).
Demikianlah uraian mengenai dasar-dasar Alkitab tentang hukuman mati, semoga dapat memberikan manfaat bagi umat Allah.